Senin, 29 November 2021

Pengurus Aswaja NU Center (ASNUTER) Ngasem Bojonegoro



Penasehat:

KH. Abd Kharis Mashur

H.A. Nailin Fauz Misbah


Dewan Pakar:

KH. Muhtar

KH. Faidhoni Nasuha

KH. Shofa Robbani

Moh Wahyudi

K. Khoiri


Ketua:

M. F. Abdit Tawab Mutaqy

M. Nasrullah Irsyadul Huda


Sek:

Achmad Mustofa.

M asif alimul hafidz


Bend: 

Muhammad Nasikhin

Gus muhdhor


Kiswah:

Abdul Ghoni

M. Azizul Musthofa

M.Nur Hamim


Uswah:

Shohibul Burhan

Muhammad Muwafiqul Azif 

Sa'ad Mubarok





Dakwah:

Mochamad Muslih

A.WARSIT

MUHAIMIN

Selasa, 02 November 2021

PEMBERIAN TUNJANGAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RAUDLATUL ATHFAL DAN MADRASAH TAHUN 2021



Maksud & Tujuan

Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan:

  1. Kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di RA dan Madrasah;
  2. Meningkatkan motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan
  3. Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan pegawai negeri sipil.

Sasaran & Kriteria

1. Sasaran

Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.

Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.

2. Kriteria

Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

Belum lulus Sertifikasi;

Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);

Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;

Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.

Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

Mekanisme Pelaksanaan

1. Penetapan Penerima 

Penetapan penerima dilakukan dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Simpatika.

2. Penyaluran Tunjangan Insentif 

Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

Penyaluran tunjangan insentif dilakukan setiap semester.

3. Nominal Tunjangan Insentif  

Besaran tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan.

Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,- per bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan (on-going) meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih.

Penyaluran tunjangan insentif diberikan kepada guru secara akuntabel dan proporsional, serta tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Kewajiban Penerima Tunjangan Insentif   

Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA dan Madrasah yang menjadi tempat tugasnya.

Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan RA dan Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setiap Guru RA dan Madrasah yang menjadi penerima tunjangan insentif wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja.

5. Penghentian Tunjangan Insentif 

Tunjangan Insentif dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

Meninggal dunia;

Berusia 60 (enam puluh) tahun;

Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;

Diangkat menjadi CPNS, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;

Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau

Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis.

Pemberian tunjangan insentif ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan Madrasah bukan pegawai negeri sipil. Pelaksanaan dan pengelolaan tunjangan insentif harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dengan komitmen yang tinggi agar tujuan dan target kegiatan ini dapat dicapai secara optimal.

Pemantauan & Evaluasi

Pemantauan dan evaluasi secara berkala dan menyeluruh dilaksanakan agar pemberian Tunjangan Insentif ini terlaksana secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Pemantauan dan evaluasi dilakukan kepada pihak terkait oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara berjenjang sesuai kewenangan masing-masing. Pengaduan terkait pelaksanaan pemberian tunjangan insentif tahun 2021 dapat disampaikan ke alamat berikut:


Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Gedung Kementerian Agama RI Lantai VIII

Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta 10710 

gtkmadrasah@kemenag.go.id


Download Juknis


Daftar Penerima berdasarkan Provinsi

Admin Bawean

Mochamad Muslih's Blog