Senin, 23 Juli 2012

Tunjangan Fungsional 2012


Data tentang Tunjangan Fungsional

Kepada Yth.
Sdr. Kepala RA,MIN/S,MTsN/S,MAN/S se Kab. Bojonegoro
.
Sehubungan dengan akan dicairkannya Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS ( STF-GBPNS ) Tahun 2012, maka kami harap Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

A. Penerima STF-GBPS  tahun 2012  adalah guru dengan kriteria / persyaratan sebagai berikut :
1.  Berstatus sebagai guru RA/Madrasah bukan CPNS/PNS  dan aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA sekurang-kurangnya telah 1 ( satu ) tahun, dan diutamakan guru tetap (waktu mengajar paling singkat 2 tahun secara terus menerus) atau guru yang lebih lama mengabdi di RA/Madrasah yang memiliki ijin operasional pendirian;
2.  Diutamakan bagi guru yang memiliki beban kerja minimal 24 ( dua puluh empat ) Jam Tatap Muka (JTM) per- minggu, Kepala RA/Madrasah diperhitungkan ekuivalen dengan 16 JTM, wakil kepala RA/Madrasah 12 JTM, Kepala PSBB/Perpustakaan/Laboratorium Madrasah atau sejenisnya, ekuivalen dengan 6 JTM;
3.  Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menerima  bantuan tunjangan khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional ini
4   Tidak menuntut untuk diangkat CPNS/PNS
5.  Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam pedoman, hanya berhak menerima satu porsi STF-GBPNS ( Rp.250.000,- per-bulan atau Rp. 3.000.000,- per-tahun ) terhitung mulai Januari 2012, meskipun mengajar pada 2 ( dua ) RA/Madrasah atau lebih.

B. Mekanisme Pelaksanaan
1.  Kepala RA/Madrasah mengidentifikasi, menghimpun, dan mengusulkan GURU TETAP dalam lingkup tugasnya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Ka.kankemenag Kab.Bojonegoro , sebagai calon penerima STF-GBPNS (Format lampiran surat usulan terlampir);
2.  Setiap Guru calon penerima STF GBPNS  : (a. mengisi formulir pendataan,  b. copi Ijazah terahir,  c copy NUPTK,  d. jadwal pelajaran, e. copy SK pertama pengangkatan sebagai guru dan terakhir yang dilegalisir, f. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) )
3. Setiap Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima STF GBPNS wajib mengisi dan menanda tangani Surat Pernyataan Kinerja (bermaterai), dengan format sebagaimana terlampir;
4. Kepala RA/Madrasah mengisi blangko pendataan ( terlampir ), disetor berupa : 1 print out rekap data ( excel ) dan CD dilampiri  poin 1, 2, 3 dan 4 dimasukkan map kertas bukan snelhechter  1 berkas, ijasah S 1 warna kuning dan non S 1 warna hijau, untuk MA,MTs direkap dan dikirim oleh KKM dan untuk RA/MIN/S oleh PPAI Kecamatan, ke Seksi Mapenda paling lambat tanggal 27 Juli 2012.
5. Pencairan STF-GBNPS  dilakukan 2 ( dua ) tahap, yaitu tahap 1 bulan Juli dan tahap 2 bulan Desember 2012, melalui Mitra Kerja Pembayaran (MKP) Bank Mandiri Cab. Bojonegoro.

Demikian atas perhatian dan kerjasmanya kami ucapkan terima kasih.

Data bisa di download DI SINI

Sabtu, 07 Juli 2012

Siswa Baru

Dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru diadakan beberapa kegiatan diantaranya adalah tes masuk yang dilaksanakan pada hari jum'at 6 Juli 2012 dan hasilnya bisa Anda download disini (pdf)
atau disini (excel)

Admin Bawean

Mochamad Muslih's Blog