Data tentang Tunjangan Fungsional
Kepada Yth.Sdr. Kepala RA,MIN/S,MTsN/S,MAN/S se Kab. Bojonegoro
.
Sehubungan dengan akan dicairkannya Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS ( STF-GBPNS ) Tahun 2012, maka kami harap Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
A. Penerima STF-GBPS tahun 2012 adalah guru dengan kriteria / persyaratan sebagai berikut :
1. Berstatus sebagai guru RA/Madrasah bukan CPNS/PNS dan aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA sekurang-kurangnya telah 1 ( satu ) tahun, dan diutamakan guru tetap (waktu mengajar paling singkat 2 tahun secara terus menerus) atau guru yang lebih lama mengabdi di RA/Madrasah yang memiliki ijin operasional pendirian;
2. Diutamakan bagi guru yang memiliki beban kerja minimal 24 ( dua puluh empat ) Jam Tatap Muka (JTM) per- minggu, Kepala RA/Madrasah diperhitungkan ekuivalen dengan 16 JTM, wakil kepala RA/Madrasah 12 JTM, Kepala PSBB/Perpustakaan/Laboratorium Madrasah atau sejenisnya, ekuivalen dengan 6 JTM;
3. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menerima bantuan tunjangan khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional ini
4 Tidak menuntut untuk diangkat CPNS/PNS
5. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam pedoman, hanya berhak menerima satu porsi STF-GBPNS ( Rp.250.000,- per-bulan atau Rp. 3.000.000,- per-tahun ) terhitung mulai Januari 2012, meskipun mengajar pada 2 ( dua ) RA/Madrasah atau lebih.
B. Mekanisme Pelaksanaan
1. Kepala RA/Madrasah mengidentifikasi, menghimpun, dan mengusulkan GURU TETAP dalam lingkup tugasnya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Ka.kankemenag Kab.Bojonegoro , sebagai calon penerima STF-GBPNS (Format lampiran surat usulan terlampir);
2. Setiap Guru calon penerima STF GBPNS : (a. mengisi formulir pendataan, b. copi Ijazah terahir, c copy NUPTK, d. jadwal pelajaran, e. copy SK pertama pengangkatan sebagai guru dan terakhir yang dilegalisir, f. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) )
3. Setiap Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima STF GBPNS wajib mengisi dan menanda tangani Surat Pernyataan Kinerja (bermaterai), dengan format sebagaimana terlampir;
4. Kepala RA/Madrasah mengisi blangko pendataan ( terlampir ), disetor berupa : 1 print out rekap data ( excel ) dan CD dilampiri poin 1, 2, 3 dan 4 dimasukkan map kertas bukan snelhechter 1 berkas, ijasah S 1 warna kuning dan non S 1 warna hijau, untuk MA,MTs direkap dan dikirim oleh KKM dan untuk RA/MIN/S oleh PPAI Kecamatan, ke Seksi Mapenda paling lambat tanggal 27 Juli 2012.
5. Pencairan STF-GBNPS dilakukan 2 ( dua ) tahap, yaitu tahap 1 bulan Juli dan tahap 2 bulan Desember 2012, melalui Mitra Kerja Pembayaran (MKP) Bank Mandiri Cab. Bojonegoro.
Demikian atas perhatian dan kerjasmanya kami ucapkan terima kasih.
Data bisa di download DI SINI


